Kapal Karam di Semitau, Pengemudi Ditetapkan Tersangka
Disampaikan Siko, pengemudi tersebut melanggar pasal 359 KUHP yang menyatakan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.