Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, di Bintan, Sabtu, mengatakan, caleg yang memberikan hadiah Tahun Baru 2019, selain bahan kampanye, wajib menaati UU Pemilu.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon merupakan pelanggaran. Hal itu termasuk dalam pelanggaran administrasi pemilu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, terus menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bupati Jember, Faida. Bawaslu Jember, sudah memanggil dan memeriksa lima orang saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Daerah yang memiliki posisi jabatan strategis di Partai Politik (Parpol), dihimbau tidak menyalahgunakan jabatannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz, selama masa kampanye berlangsung masyarakat ataupun pengguna media sosial harus lebih bijak karena dalam penggunaan juga ada aturan.
APK yang belum memenuhi unsur-unsur yang ditentukan KPU, dan hanya menampilkan gambar caleg dan partai yang bersangkutan saja tanpa dilengkapi dengan misi visi maupun program kerja, harus diperbaiki.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai ketentuan Pasal 326 UU 7/2017 terkait dana kampanye, telah bertentangan dengan prinsip keadilan pemilu.