"Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan, sehingga betul-betul kapok," ujar Azyumardi Azra.
Mahkamah Agung menetapkan peraturan pedoman pemidanaan di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1/2020, Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur korupsi di atas Rp100 miliar dapat…