Diharapkan, kebijakan pemerintah itu dapat menggapai berbagai aktivitas pola perdagangan baru yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat yang marak berbasis digital.
Di sini, negara harus hadir melakukan pemberdayaan konsumen, karena pihak konsumen rentan dieskploitasi dan berada dalam posisi lemah, sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya.