"Ketentuannya sudah jelas, kalau mau pindah dan menggunakan SKD, minimal sudah bertempat tinggal di lokasi itu selama enam bulan, namun ternyata masih ada yang berbuat curang," kata Gubernur Ganjar di Semarang, Selasa (2/7/2019).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus berupaya menyiapkan pegawai negeri sipil agar tetap bisa produktif saat memasuki masa pensiun.