Pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan aturan kapasitas maksimal 50 persen berlaku pada satuan pendidikan (sekolah dasar dan menengah serta universitas) di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria level 3.
JAKARTA - Polda Metro Jaya, tidak lagi melakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), jika pembatasan mobilitas kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap kembali diberlakukan di Ibu Kota.
Masjid Agung Sunda Kelapa, yang berada di Menteng, Jakarta Pusat, mulai kembali menggelar ibadah Salat Jumat berjamaah. Pelaksanannya, dilakukan dengan membatasi kapasitas jamaah, maksimal 50 persen.