"Penguasaan bahan nuklir atau bahan radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan sama sekali, karena hal ini berpotensi membahayakan masyarakat," kata Anhar, melalui keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).
Upaya tindak lanjut dari penemuan bahan radioaktif Cesium 137 (Cs-137) masih terus dilanjutkan oleh Badan Teknologi Nuklir Nasional (BATAN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).