Gugatan Nasabah terhadap Bank Mandiri Mulai Disidangkan di PN Kudus
Juru Bicara PN Kudus, Rudi Hartoyo, membenarkan sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak. Berdasarkan ketentuan, batas waktu mediasi selama 30 hari kerja dan para pihak bisa memohon penambahan waktu 30 hari kerja lagi.