Nagan Raya Bentuk LPKS untuk Melindungi Anak Telantar
Pemkab Nagan Raya, Provinsi Aceh, berupaya membentuk Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Lembaga tersebut untuk melindungi anak usia di bawah umur, yang telantar atau bermasalah dengan hukum.