Pengkorupsi Dana Bantuan Rehabilitasi Rumah di Aceh Divonis Dua Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, memvonis dua terdakwa korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Aceh Singkil, dua tahun penjara.