KAI Sumbar dan AP II BIM Hentikan Layanan Mulai Sabtu
Editor: Koko Triarko
PADANG – PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatra Barat dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, mulai Sabtu (25/4), meniadakan angkutan untuk penumpang umum.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, M. Reza Fahlepi, mengatakan, mulai 25 April 2020 besok seluruh perjalanan kereta api di wilayahnya ditiadakan, kecuali kereta api angkutan barang.
Ia menyebutkan, dengan adanya wabah Covid-19 ini, PT KAI Divre II Sumatra Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan kereta api. Hal ini disebabkan menurunnya okupansi volume angkutan penumpang.
Selain itu juga seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik, dan PSBB di Provinsi Sumatra Barat pada masa pandemi Covid-19.
“Untuk itu, terhitung tanggal 25 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api dibatalkan, kecuali kereta api angkutan barang,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Reza menjelaskan, perjalanan kereta api angkutan penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan, dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras), merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal kereta api yang telah dibatalkan, dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.