Tulisan ini tidak menggunakan istilah “Persekusi”. Menurut KBBI (Kamus Besar bahasa Indonesia) persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap individu atau kelompok dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Kasus penolakan terhadap sejumlah pendakwah di Indonesia jauh dari tindakan persekusi. Mereka ditolak ceramah atau diminta mengakhiri ceramah dan diminita pulang dengan baik-baik. Oleh sekelompok orang atau sekelompok massa.
Kasus penolakan penceramah pada saat ini memang sudah mereda. Sebagai autokritik, introspeksi atau evaluasi tetap layak dilakukan terhadap fenomena itu. Kejadianya sering berulang dan berlangsung dalam kurun panjang.
Tulisan ini bukan hasil riset komprehensif. Melainkan didasarkan pencermatan dalam kurun panjang. Antara tahun 1990-an s.d 2023. Atas fenomena penolakan terhadap sejumlah penceramah agama.
Fenomena penolakan itu bukanlah fenomena intoleransi. Bukan permusuhan yang diakibatkan perbedaan paham keagamaan. Toleransi sudah menemukan bentuknya yang sangat mapan di Indonesia.
Ketika tidak mengusik keyakinan dan sikap keagamannya, maka tidak akan memicu konflik. Saling menghormati kebiasaan, keyakinan, tradisi, agama dan budaya yang berbeda, sudah menjiwa bagi masyarakat Indonesia.
Lantas kenapa terjadi penolakan dan bahkan pengusiran terhadap sejumlah penceramah terjadi?
Permasalahannya terletak pada pelanggaran etika dan gagal paham sosio-politik. Akibatnya memicu kekagagalan harmoni dalam komunikasi sosial.
Penolakan sejumlah penceramah itu jika diklasifikasikan secara sederhana disebabkan oleh hal-hal berikut:
Pertama, gairah keagamaan tidak pada tempatnya. Akibatnya memunculkan penilaian provokatif oleh masyarakat. Contohnya pengajian MTA Solo di Trenggalek Jatim. Kejadiannya sebelum tahun 2010-an.
Ada seorang aktivis pengajian tafsir MTA Solo di sebuah desa di Trenggalek. Hanya seorang diri. Ikut pengajiannya di Solo.
Mendeklarasikan sebagai cabang MTA di Trenggalek. Pasang papan nama. Tidak ada anggota di kampung itu. Bahkan keluarganya juga tidak mengikuti kegiatan keagamannya.
Suatu ketika mengundang pengajian akbar teman-temannya sesama aktivis MTA di kampungnya. Ratusan peserta. Menggunakan banyak bus. Dilakukan secara terbuka. Bukan dalam forum indoor.
MTA memiliki pandangan keagamaan tersendiri. Metode tafsir tersendiri. Pendekatan fiqih tersendiri. Sementara kampung yang dijadikan tempat pengajian hampir semuanya jamaah NU. Berbeda kultur dan pandangan keagamannya dengan MTA. Kecuali satu orang anggota MTA yang ada di kampung itu. Ya penyelenggara kegiatan tadi.
Terjadilah penolakan oleh masyarakat atas pengajian itu. Penyelenggaraan kegiatan MTA dinilai provokatif. Masyarakat menilai sama saja menggelar pengajian akbar di Kampung Hindu Bali yang muslimnya hanya seorang diri. Atau menggelar pengajian akbar di sebuah kampung Kristen di Manado yang muslimnya seorang diri. Wajar saja jika terjadi penolakan.
Mereka tidak menyoal MTA memiliki pendekatan keagamaan berbeda. Mereka hanya tidak mau kampungnya yang hampir semua warganya bukan MTA, sebagai tempat pengajian akbar MTA.
Kedua, kasus penyerobotan tempat Ibadah. Tahun 1990-an banyak bermunculan small group pengajian. Diinisiasi aktivis-aktivis kampus. Menyasar aktivis-aktivis SMA. Ada jamaah Salafi, Jamaah Tabligh, Hisbut Tahrir, kelompok tarbiyah, dan lain-lain.
Tumbuh berkembangnya small group itu sebagian menggunakan masjid-masjid di masyarakat. Mengajarkan paham keagamaan yang dalam sejumlah hal berbeda dengan paham keagamaan yang sudah mapan di masyarakat. Lama-lama muncul ketegangan antar keduanya. Masyarakat sekitar masjid melarang kegiatan-kegiatan itu.
Masyarakat tidak menyoal paham keagamannya. Mereka hanya tidak mengijinkan untuk diajarkan di lingkungan masjidnya. Sebagaimana kasus LDII, walau kerap terjadi berbedaan pandangan dengan lingkungan sekitar, tidak memicu respon berlebihan. Karena mereka mengajarkan pahamnya di fasilitas keagamannya sendiri.
Ketiga, imbas konflik politik. Para penceramah, khususnya dari luar daerah, tidak memahami semua anatomi konflik politik di semua daerah yang didatangi. Bisa jadi kelompok pengundang memiliki resistensi politik yang akut dengan kelompok masyarakat yang lain. Akibatnya penceramah itu ikut dimusuhi oleh kelompok politik yang berbeda itu.
Keempat, imbas konflik idiologis. Rentang 1990-2020 itu muncul gerakan HTI (Hisbut Tahrir Indonesia). Merupakan perpanjangan dari Hisbut Tahrir internasional. Mengusung idiologi khilafah. Kepemimpinan ummat Islam se-dunia.
Bukan sebatas ide saja. Sempat menjelma menjadi sebuah gerakan. Tabligh-tabligh akbar sebagai show of force sering dilakukan. Termasuk di gelora senayan.
Sementara mayoritas muslim Indonesia memahami NKRI merupakan benteng peradaban ummat Islam yang harus dijaga. Hasil ijtihad dan jihad para muslim pendahulu.
Sistemnya mengadopsi peradaban Madinah di era Rasululullah Muhammad Saw. Sangat Syar’i. Dielaborasi kedalam Pancasila. Sebuah format peradaban bangsa ber-Tuhan. Ber Tauhid. Kenapa harus dibongkar-bongkar.
Gerakan khilafah ini memicu resistensi. Pihak-pihak yang dianggap penggerak atau menjadi bagian gerakan khilafah tidak diterima berceramah di segmen-segmen masyarakat penolak idiologi khilafah.
Kelima, problem sosiologis. Para penceramah terkadang tidak membekali diri dengan analisa sosiologis memadai. Padahal memasuki masyarakat multikultur tidak bisa digeneralisasi.
Berbekal populer di media atau media sosial, tidak menjamin akan diterima dalam segmen masyarakat tertentu. Pendekatan, bahasa, metode deliver pesan. Masing-masing daerah berbeda.
Umumnya ulama-ulama Jawa memiliki tradisi silaturahmi kepada ulama-ulama yang dituakan di daerah/kota yang dikunjungi. Untuk mengantisipasi mispersepsi antar segmen masyarakat.
Penceramah-penceramah tenar biasanya lupa akan kal ini. Tidak menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh setempat. Akibatnya bisa memicu reistensi. Karena cara-cara penyampaian pesannya tidak cocok dengan kultur masyarakat setempat.
Kasus-kasus itu mencerminkan kasus penolakan penceramah bukan karena intoleransi. Bukan karena memusuhi paham yang berbeda.
Kasus-kasus itu mencerminkan lemahnya para pendakwah kita dalam etika memasuki rumah atau kampung orang yang berbeda. Bukan dimusui karena memiliki paham keagamaan yang berbeda.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel 4-12-2023