RPH Mancasan Sleman buka jasa pemotongan hewan ternak bersertifikat

Admin

YOGYAKARTA, Cendana News – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Mancasan di Condongcatur, Depok, Sleman, menyediakan jasa potong hewan ternak bersertifikat, terjamin, dan halal.

Buka selama 24 jam, RPH Mancasan dilengkapi  tenaga juru sembelih dan dokter hewan, serta fasilitas pendukung lainnya.

Kepala UPTD Pasar Hewan Ambarketawang dan Rumah Potong Hewan, Yuda Andi Nugroho mengatakan RPH Mancasan ini khusus untuk pemotongan hewan ternak besar, utamanya sapi.

Di RPH Mancasan itu pihaknya menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas penunjang lainnya seperti listrik, air, pengelolaan limbah, dan pengawasan kesehatan.

“Selain itu juga jaminan pemotongan yang halal dengan adanya dokter hewan dan Juru Sembelih Halal (JULEHA) bersertifikat,” kata Yuda dikutip dari laman slemankab, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan pada awal proses pemotongan, sapi-sapi akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu.

Pemeriksaan meliputi antemortem dan tambahan pemeriksaan alat reproduksi khusus sapi betina.

“Masuk kandang penampungan, nanti petugas medis, dokter hewan akan melakukan pemeriksaan antemortem,” kata Yuda.

Dia menjelaskan, pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan sebelum ternak dipotong, berupa pemeriksaan secara klinis.

Pemeriksaan itu antara lain seperti alat gerak, mata, kulit, dan lubang-lubang di tubuh (telinga, hidung, mulut, dan anus).

“Nanti kelihatan kalau sapi itu dari wajahnya, kulitnya itu sehat atau tidak. Tapi, untuk ternak betina harus dilengkapi surat keterangan status reproduksi,” katanya.

Yuda menjelaskan, surat keterangan status reproduksi itu untuk mengetahui sapi betina sudah tidak produktif.

“Hal itu karena ada larangan pemotongan sapi betina produktif,” kata Yuda.

Kemudian setelah sapi disembelih dan dikuliti, daging beserta ikutannya akan diperiksa lagi melalui pemeriksaan postmortem di akhir proses pemotongan.

“Untuk daging dan jeroan, nanti ada pemeriksaan postmortem. Misalnya, jeroan itu hati, jantung, paru-paru, limpa, dan kasus yang sering ditemukan adalah cacing, terutama di hati,” katanya.

Menurutnya, kalau sudah parah tidak boleh diedarkan dan harus dimusnahkan.

“Jadi, keunggulan di RPH Mancasan adalah pengawasan sebelum dipotong (antemortem), dan pengawasan sesudah dipotong (postmortem), serta kehalalan dengan adanya JULEHA,” kata Yuda.

Tidak hanya itu, nantinya daging yang sudah melalui proses pemotongan dan pemeriksaan akan dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD).

SKKD itu sebagai bukti daging tersebut sudah memenuhi standar persyaratan, dan cukup sehat untuk diedarkan dan dikonsumsi masyarakat.

Selain menjamin kesehatan, untuk menjaga kesegaran daging, RPH mulai melakukan pemotongan sapi pukul 11 malam hingga pukul 3 dini hari. Hal ini menyesuaikan waktu pemasaran daging.

Lihat juga...