Begini rumus sederhana ketahui berita hoaks di ruang digital

Admin

JAKARTA, Cendana News – Hoaks alias berita bohong hingga kini masih marak di ruang digital.

Berita atau kabar hoaks yang banyak beredar itu bisa membuat terjadinya disinformasi dan misinformasi di ruang digital.

Tapi, ada dua rumus sederhana untuk medeteksi hoaks di ruang digital tersebut.

Rumus pertama, informasinya terlalu bagus untuk benar (too good to be true), dan terlalu buruk untuk benar (too bad to be true).

Rumus kedua, cek terlebih dahulu apakah informasi itu dimuat oleh media mainstream atau tidak, atau jika dimuat itu bersifat cek and balance.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Usman Kansong, dikutip dari laman infopublik, Jumat (14/10/2022).

Usman mencontohkan rumus pertama, yakni terlalu bagus untuk benar adalah ditemukannya satu obat yang bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Sedangkan ungkapan kedua pada rumus pertama contohnya adalah berita tokoh politik yang menjanjikan hal-hal yang tidak lazim atau mengada-ngada jika lawannya menang.

“Itu patut dicurigai, ternyata informasi itu hoaks setelah kita cek di media sosial misalnya,” kata Usman Kansong.

Menurut Usman, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga ruang digital agar terbebas dari disinformasi dan misinformasi, antara lain lewat literasi digital.

Melalui literasi digital itu Kementerian Kominfo menyampaikan empat hal yaitu keterampilan digital (digital skill), etika digital (digital ethics), budaya digital (digital culture), dan keamanan digital (digital safety).

Menurutnya, literasi digital menjadi perlu terlebih menjelang Pemilu 2024.

“Meksi masih dua tahun lagi, tapi suasana sudah mulai menghangat, terutama di media sosial,” kata Usman.

Lebih lanjut Usman mengatakan, bahwa pemerintah tidak ragu menindak para pelaku penyebaran hoaks di ruang digital. Khususnya di media sosial melalui pemberian sanksi hukum.

Langkah tegas itu penting untuk menjaga situasi ruang digital tetap kondusif.

Diapun mengimbau masyarakat agar jangan menyampaikan pesan-pesan melalui media sosial yang kira-kira berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Ketika sudah ada pelanggaran harus ada langkah yang tegas,” ujar Usman.

Sedangkan untuk pers yang memuat berita hoaks, aturan yang dipakai bukan berupa sanksi hukum, melainkan hak jawab.

“Di sinilah perlunya pemahaman, bahwa aturan-aturan regulasi yang mengatur ruang digital itu memperlakukan digital bukan sebagai pers,” kata Usman.

Dia juga mengatakan, pemerintah akan membentuk semacam gugus tugas (task force) untuk menjaga ruang digital.

Gugus tugas itu nantinya akan melibatkan Kementerian Kominfo, Komisi Pemilihan  Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan komponen masyarakat lainnya.

Dia menjelaskan, gugus tugas itu akan melakukan patroli di ruang digital. Hal ini agar konten negatif penyebab pembelahan sosial di dunia nyata tidak terjadi.

Lihat juga...