17-10-1979, Presiden Soeharto resmikan dua pabrik gula mini di Aceh dan Sumatera Barat
Disebutkan juga oleh Kepala Negara, pabrik gula tersebut dapat dijadikan sarana untuk merangsang intensifikasi tanaman tebu rakyat, yang juga harus berarti peningkatan pendapatan petani.
“Dengan bantuan kredit intensifikasi, kredit eksploitasi pabrik dan perbaikan pemasaran, maka petani tebu dapat melepaskan diri dari perangkap “ijon” yang sangat mencekek dan berlawanan dengan cita-cita pembangunan bangsa kita,”. demikian Presiden Soeharto