Pemkot Segel Pintu Masuk Holywings Summerecon Bekasi

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

BEKASI, Cendana News – Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, secara resmi menyegel dengan memasang stiker penghentian pada outlet Holywings Summerecon, di Marga Mulya, Bekasi Utara, Rabu (29/6/2022).

Pemasangan Stiker Dihentikan pada pintu masuk Outlet Holywings Summerecon, itu dilakukan langsung oleh Satpol PP Kota Bekasi.

Dasar kegiatan penghentian yakni Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 52.A Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Penghentian kegiatan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Bekasi dengan memasang stiker dihenti terhadap tempat usaha tersebut.

Sebelumnya, PPNS Kota Bekasi terlebih dahulu menyampaikan Pembacaan Berita acara Penghentian Kegiatan terhadap Holywing Forest Bekasi pukul 08.20 WIB, dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Penghentian Kegiatan Nomor 300/1634/Satpol PP. Gak.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dan jajaran turut hadir dalam pelaksanaan penghentian tempat kegiatan usaha tersebut untuk memastikan tetap berjalan kondusif.

Sebelumnya kepada Cendana News, sebelum dilakukan penyegelan Kasatpol PP Abi Huarairoh mengaku bahwa Holywings Summerecon tidak ikut dalam promo yang dianggap SARA seperti di DKI jakarta.

Namun demikian diakuinya bahwa sejak kasus promo dianggap SARA dan muncul protes di sejumlah wilayah Holywings Summerecon sudah tutup tidak beroperasi.

Sementara itu Ketua Komisi 2 Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menyayangkan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam menindak pelanggaran yang terjadi.

Pernyataan itu terkait sikap beberapa OPD dalam kasus Holywings di Summerecon, Bekasi Utara yang dilakukan penindakan setelah viral. Namun demikian Politisi PDI Perjuangan tersebut tetap mengapresiasi penyegelan yang dilakukan Satpol PP.

“Saya mengapresiasi penutupan Holywings, tapi kenapa baru sekarang setelah viral. Hingga terkesan ikut-ikutan, memang begitu kinerja OPD, viral baru ada tindakan. Padahal dalam rapat sudah dibahas bahkan ditawarkan untuk ditutup jika ada izin disalahgunakan,” tegas Arif kepada Cendana News, Rabu (29/6/2022).

Ia pun mempertanyakan kesiapan dari setiap OPD terkait penegakan Perda. Pasalnya sambung Arif, saat ini ada pengajuan dari eksekutif terkait Perda Ketertiban di Tempat Umum.

“Bisa ga nanti, setelah nanti Perda yang diajukan itu diimplementasikan di tengah masyarakat. Karena yang ada saja prakteknya seperti yang terjadi sekarang, tunggu viral baru ada tindakan,” tandasnya.

Ia berharap kedepan kinerja OPD terutama para penegak Perda bisa lebih aktif. Karena jika penegak Perda seperti sekarang mau dibawa kemana Kota Bekasi ini.

Lihat juga...