Tabur Kejagung Amankan Dua Buronan Kasus Penipuan Asal Pasuruan

JAKARTA, Cendana News – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan dua buronan tindak pidana penipuan asal Kejaksaan Negeri Pasuruan, Randy Chandra dan Raymon Chandra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, keduanya diamankan di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Karang Besuki Sukun Kota Malang.

“Terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Raymon Chandra diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 288 K/PID/2017 pada 13 Juli 2017, terpidana Randy Chandra alias Johanes Randy dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 290 K/PID/2017 pada 13 Juli 2017 terhadap Raymon Chandra, keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan Penipuan yang mengakibatkan kerugian korban sebesar Rp. 1.057.748.515.

Oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. [InfoPublik.id]

Lihat juga...