Polda Catat Pelanggaran Lalu Lintas di Sumsel Cukup Tinggi

Dia menjelaskan, sesuai Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No.22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, peran polisi untuk memberikan jaminan, keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran masyarakat berlalu lintas di jalan agar masyarakat terbebas dari ancaman dan gangguan dalam beraktivitas di jalan.

Berdasarkan UU tersebut, pihaknya berupaya menggelar kegiatan Operasi Keselamatan Musi 2022 dengan optimal sehingga dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat dan terciptanya kamseltibcar lantas, kata Irwasda. [Ant]

Lihat juga...