Pemerintah Diminta Bongkar Bangunan Liar di Jalan Gebang Putih Surabaya
Bangunan liar ini mulai berdiri sejak tahun 2020 dan kini terus bertambah hingga mencapai 64 bangunan. Ukurannya sekitar 4×5 meter mulai dari bangunan berupa warung kopi (warkop), warung nasi, toko kelontong, kios ponsel, hingga kantor jasa pengiriman paket barang.
Saat ditanya kenapa bisa marak, Laila mendapat informasi bahwa saat ini berlaku sewa di setiap bangunan liar. Setiap penyewa dikenakan tarif Rp10 juta hingga Rp20 juta per tahunnya.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya Arief Boediarto sebelumnya membantah pihaknya melakukan pembiaran puluhan bangunan liar di dekat saluran air Jalan Raya Gebang Putih.
Ia menjelaskan, bangunan tersebut tidak berdiri tepat di atas saluran, sehingga Pemkot Surabaya tidak bisa melakukan intervensi atau penertiban.
Selain itu, lanjut dia, puluhan bangunan di kawasan Gebang Putih juga dipastikan bukan fasum milik Pemerintah Kota Surabaya. Arief menegaskan, tidak ada penyerahan lahan tersebut kepada pemkot untuk dijadikan fasum.
“Belum ada, itu mungkin rencananya dijadikan fasum. Tetapi kan belum ada penyerahan ke pemkot. Yang jelas bangunan-bangunan itu bukan berdiri di atas saluran,” katanya. [Ant]