Pemprov Jatim Tegaskan Daerah PPKM Level 2 Terapkan PTM 50 Persen

MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dilakukan dengan jumlah maksimal 50 persen pada wilayah berstatus level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wilayah dengan status PPKM level 2, menerapkan PTM maksimal 50 persen dari total kapasitas.

“Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan,” ujar Khofifah.

Khofifah menjelaskan, dalam SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.

Menurutnya, salah satu perbedaan yang tertuang pada SE Mendikbudristek tersebut, jika sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib, untuk saat ini para orang tua akan menentukan apakah anak-anak mereka diperbolehkan untuk mengikuti PTM.

“Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring,” ujarnya.

Khofifah mengingatkan, dengan kondisi saat ini yang terjadi lonjakan kasus konfirmasi COVID-19, seluruh orang tua termasuk lembaga pendidikan pada tingkat apapun harus meningkatkan kewaspadaan adanya potensi penyebaran virus corona.

Jika para siswa, termasuk guru mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya, sebaiknya dilakukan tes usap antigen dan diikuti dengan tes usap berbasis polymerase chain reaction (PCR), serta tidak mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka.

Lihat juga...