Pupuk Indonesia Dukung Distributor Beri Sanksi Tegas Putus Kontrak Kios Bermasalah

JAKARTA – PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung langkah CV Semi, distributor pupuk bersubsidi asal Kecamatan Pace, Nganjuk, Jawa Timur, yang telah memutuskan kontrak kios Toko Malindo Tani asal Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, yang kasusnya kini tengah ditangani Polres Nganjuk.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyatakan pemecatan ini merupakan sanksi tegas dari distributor, atas pelanggaran ketentuan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Gusrizal juga mengingatkan kepada distributor dan pemilik kios resmi lainnya, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga penyalurannya diawasi oleh aparat pemerintah dan penegak hukum, antara lain melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
“Karena itu, berbagai bentuk pelanggaran merupakan tindakan melawan hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Gusrizal.
Toko Malindo Tani di Nganjuk yang kedapatan menyalahgunakan pupuk bersubsidi, diberhentikan sebagai kios resmi Pupuk Indonesia. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemilik kios ini kedapatan melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 4 ton yang didapatnya dari pihak di luar distributor resmi.
Sebagai tindak lanjut atas pemecatan ini, CV Semi telah menunjuk kios resmi lainnya, yaitu UD Sri Kencana asal Kecamatan Tanjunganom, untuk dapat melayani kelompok tani yang biasa menebus pupuk bersubsidi di kios Toko Malindo Tani.
Setidaknya ada enam kelompok tani yang penebusan pupuk bersubsidinya dialihkan ke UD Sri Kencana, yaitu kelompok tani Dewi Sri, Puji Rahayu I, Puji Rahayu II, Karya Mulya, Tani Mulyo, dan Jawatan Kaliati Pomosda.