Propaganda Digital Bisa Lemahkan Persatuan Bangsa

“Setidaknya terdapat empat alasan yang mendasari mengapa kita mesti memahami Pancasila, yaitu historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis,” ucap Aris.
Aris pun menjelaskan keempat alasan tersebut, dan berangkat dari alasan historis dengan mengutip judul pidato Presiden pertama RI Sukarno pada 17 Agustus 1966 “Djangan Sekali-kali Meninggalkan Sedjarah!”.
“Jangan sekali-kali kita meninggalkan sejarah-sejarah panjang yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa. Secara historis, Pancasila adalah dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan ideologi negara yang disusun oleh para pendiri negara Indonesia melalui serangkaian proses yang panjang,” tutur Aris.
Bangsa Indonesia mempunyai sejarah yang terbentuk secara dialektika berbasis nilai-nilai yang telah dianut bangsa ini. Dalam perjalanan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila sebagai nilai-nilai khas yang tumbuh di Indonesia, terbukti telah menjadikan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI bertahan hingga saat ini, kata dia.
Berdasarkan alasan filosofis, Pancasila bukanlah agama, tetapi adalah lima dasar tata hidup dan penghidupan bangsa Indonesia, yang setelah digali sedalam-dalamnya dari jiwa dan kehidupan bangsa dirumuskan sebagai suatu kesatuan bulat.
Pancasila memuat nilai-nilai yang bersumber dari sinergi pengalaman batin dan pengalaman fakta bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
Aris kemudian menuturkan, bahwa atas dasar Pancasila, dilaksanakan persatuan Indonesia dan didirikan Negara Republik Indonesia.
Adapun secara yuridis, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan berbagai peraturan perundangan-undangan lainnya, seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.