Polisi Bongkar Tempat Penyimpanan Ribuan Ekstasi Siap Edar di Jakarta
“Ini diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” jelas Rosana.
Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Ant)