Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Dugaan Korupsi di PT Pegadaian

“Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak,” ucap Arfianto.

Selain itu, tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.

Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar.

LW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi, yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...