Ringankan Iuran Bulanan Nelayan, BPJamsostek Gagas Jimpitan Ikan

Padahal, ketika para nelayan yang termasuk pekerja rentan mengalami kecelakaan di laut dengan risiko meninggal dunia, ahli warisnya terlindungi karena akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia biasa mendapatkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta yang bisa digunakan sebagai modal usaha agar tetap mendapatkan pemasukan untuk menghidupi keluarganya.

Sementara yang masih memiliki anak usia sekolah juga mendapatkan jaminan dari BPJamsostek apabila sudah menjadi peserta minimal tiga tahun akan mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga lulus perguruan tinggi.

“Kami juga sedang mendorong adanya gerakan orang tua asuh. Misal, satu perusahaan besar yang mampu secara keuangan menanggung iuran bulanan 50 orang pekerja rentan sebagai peserta BPJamsostek. Apalagi, tipologi masyarakat Jateng bergotong-royong,” ujarnya berharap. [Ant]

Lihat juga...