Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino alias R.J. Lino, divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Joost Lino alias R.J. Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim anggota, Teguh Santoso, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021).

Amar putusan dibacakan oleh hakim anggota, karena ketua majelis hakim Rosmina, menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar R.J. Lino divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

R.J. Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif ke dua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, terdakwa berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung, terdakwa belum pernah dipidana,” kata hakim.

Lihat juga...