Arifin Tasrif Imbau Warga tidak Beraktivitas di Zona Bahaya Semeru
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status Gunung Semeru dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung mulai Tanggal 16 Desember 2021 pukul 23.00 WIB.
Untuk itu, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 13 kilometer (KM) dari puncak.
Di luar jarak tersebut, masyarakat tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 KM dari puncak.
Masyarakat juga tidak boleh memasuki dan tidak boleh beraktivitas dalam radius 5 KM dari kawah/puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar). [Ant]