Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Segerasi data perlu diatur karena profiling atau sistem algoritma dari kecerdasan buatan (AI), yang merekam riwayat pencarian data pribadi pengguna internet ataupun aplikasi tertentu dapat dijual oleh pihak yang memproses dan mengendalikan data.
Karena kendala-kendala yang tidak kunjung menemui titik temu itu, data pribadi masyarakat yang jelas bernilai penting untuk dilindungi pun semakin terancam disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Urgensi Perlindungan Data Pribadi
Seperti yang dikemukakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) Novi Kurnia, ada empat poin utama yang membuat data pribadi masyarakat Indonesia menjadi penting untuk dilindungi.
Pertama terkait hak asasi manusia (HAM), menurut Novi Kurnia, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM sebagaimana hak atas privasi secara implisit dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
Di dalamnya, disebutkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Masih terkait hak asasi manusia, pentingnya perlindungan terhadap data pribadi juga dipertegas dalam putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008, tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.