Syarat RT-PCR Untuk Naik KA Jarak Jauh Maksimal 3×24 Jam
BLITAR – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan, saat ini jumlah penumpang kereta api semakin banyak. Hal itu mendorong manajemen membuat kebijakan syarat rapid tes PCR untuk naik KA jarak jauh, maksimal 3×24 jam.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengemukakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No.92/2021, tentang Perubahan Atas SE Kemenhub No.89/2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19, tertanggal 27 Oktober 2021.
“Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan,” kata Ixfan, saat dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021).
Ixfan menegaskan, PT KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan yang bisa naik kereta api. “Kami selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Ixfan.
Sementara itu, persyaratan bagi yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, selain harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.