Pemkot dan KPPBC Gencarkan Razia Peredaran Rokok Ilegal di Mataram

Ditambahkan Kepala Seksi (Kasi) Penyidik dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Mataram, Rianto Hadi Saputro mengatakan, peredaran
rokok ilegal termasuk pelanggaran undang-undang cukai.

Jenis pelanggaran yang dimaksudkan, misalnya rokok yang menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai berbeda, pita cukai bekas serta rokok polos atau tanpa pita cukai.

“Jika masyarakat melihat atau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, langsung lapor ke petugas terdekat, agar bisa ditindaklanjuti segera,” katanya menambahkan. [Ant]

Lihat juga...