Pemkot dan KPPBC Gencarkan Razia Peredaran Rokok Ilegal di Mataram

MATARAM — Pemerintah Kota Mataram bersama Kantor Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Pabean C Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, semakin aktif menggencarkan razia peredaran rokok ilegal di daerah itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Mataram Irawan Rahadi di Mataram, Jumat, mengatakan, kegiatan razia atau gempur rokok ilegal tidak hanya dilakukan dengan sosialisasi tentang rokok ilegal yang dilarang beredar, tapi tim gempur rokok ilegal juga melakukan penindakan.

“Untuk kegiatan tahap awal, kami bersama tim melakukan razia ke pasar tradisional. Selanjutnya, petugas mempersiapkan agenda pemeriksaan ke
gudang-gudang barang datang dari luar daerah,” katanya.

Kegiatan razia gempur rokok ilegal dilaksanakan bersama petugas Bea Cukai Pabean C Mataram, Polresta Mataram dan Kodim 1606/Mataram.

Menurut Irwan, pedagang di pasar tradisional menjadi sasaran pertama karena umumnya pedagang di tingkat bawah atau eceran diakui cukup banyak yang tidak mengetahui aturan terkait rokok ilegal.

Sebaliknya, pengawasan di kalangan pengusaha berpotensi sengaja melanggar aturan karena diduga untuk mengurangi biaya produksi.

“Dugaan untuk mengurangi biaya produksi ini akan kita didalami, sebagai acuan mengambil langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Terkait dengan itu, tambahnya, masalah kegiatan gempur rokok ilegal ini akan terus digencarkan melalui razia hingga akhir tahun. Bahkan dalam sebulan dijadwalkan hingga lima kali razia.

Sementara Fungsional Penyidik (KPPBC) Pabean C Mataram, Hambali mengatakan, setiap turun razia, ratusan bungkus rokok ilegal maupun
tembakau kemasan yang tidak disertai pita cukai berhasil disita petugas.

Lihat juga...