Pemkot dan KPPBC Gencarkan Razia Peredaran Rokok Ilegal di Mataram

“Jenis rokok yang kami sita adalah rokok ilegal dan tembakau tiris yang sudah dikemas dan diperjualbelikan tanpa pita cukai,” katanya.

Menurut aturan, kata Hambali, tembakau tiris yang sudah dikemas wajib dikenakan bea cukai untuk djual eceran. Seperti dikemas dalam berat tertentu.

“Ketika dijual eceran dan dikasih merek misalnya, itu sudah wajib dikenakan cukai, dan harus ada pita cukainya,” katanya menegaskan.

Dikatakan, untuk mendapatkan pita cukai, pedagang harus melalui sejumlah tahapan. Seperti mengurus izin untuk legalitas badan hukum, Kemudian
memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPB-KC).

“Kalau sudah dapat izin, barulah pedagang bisa mengajukan merek. Kemudian mengajukan pemesanan pita cukai,” katanya menjelaskan.

Dalam kegiatan razia yang dilakukan tim gabungan, ditemukan sejumlah rokok dan tembakau kemasan kategori ilegal. Beberapa yang didapati rokok dan tembakau kemasan ilegal asal Lombok Timur dan daerah lainnya.

“Perusahaan itu akan kita panggil. Kita juga akan lakukan penelitian lebih lanjut sekaligus sebagai pembelajaran,” katanya.

Dia mengatakan, petugas ditahap awal ini tidak mengedepankan penindakan hukum, namun masih pada tindakan sosialisasi kepada masyarakat luas, agar mengetahui ketentuan dan aturan. Bahwa rokok atau tembakau yang sudah berbentuk kemasan, harus mengantongi label yang ditandai pita cukai.

“Kalau tidak ada pita cukainya. Itu termasuk ilegal dan bisa disita. Ini sebagai pembelajaran kepada warga masyarakat,” ujarnya.

Sementara sosialisasi, kata Hambali, diperlukan sebab cukup banyak rokok dan tembakau yang beredar di tengah masyarakat tanpa pita cukai dan sebagian besar hasil industri rumahan yang masih banyak belum tahu.

Lihat juga...