Pedofil di Lenteng Agung Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pelaku pedofilia FM (29), terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena diduga terlibat kekerasan terhadap belasan anak laki-laki di kawasan Lenteng Agung.

“Pelaku disangkakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Kombes Pol Azis mengatakan, FM telah melakukan aksi keji itu sejak Desember 2020 hingga November 2021 dengan total korban mencapai 14 anak, yang rata-rata usia korban antara 7 hingga 11 tahun.

Dia menyampaikan, bahwa pelaku memanfaatkan kegemaran bermain game online yang sama dengan para korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang dan top-up (isi ulang) game gratis dan sharing game gratis atau voucher game online.

Tersangka pun mengajak para korban bermain game online di rumahnya dan kemudian mulai mengajak mereka untuk mau melakukan perbuatan bejat tersebut.

“Ada beberapa di antaranya atau korban itu menolak, tapi karena diiming-imingi dengan top-up atau uang akhirnya mau melakukan. Bahkan, sedikit berbohong karena awalnya (pelaku) mengatakan oh ini bahwa itu biasa saja, ternyata dia lakukan. Karena namanya anak kecil, menurut saja,” kata Azis.

Azis menambahkan, bahwa perbuatan itu dilakukan secara berulang terhadap sejumlah korban, sehingga saat ini beberapa korban telah mengalami gangguan psikologis.

Kepada penyidik, pelaku mengaku dirinya mengalami trauma serupa di masa lalu. Kendati demikian, Azis mengatakan pihaknya saat ini fokus pada perbuatan yang dilakukan pelaku kepada anak-anak tersebut.

Lihat juga...