Destinasi Wisata Jateng Bersiap Sambut Penerapan PPKM Level 3 Libur Nataru

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

“Tempat wisata juga sama, akan kita batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi,” pungkasnya.

Pemerintah berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan itu akan dilaksanakan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.

Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.

Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran dibatasi maksimal 50 persen. Demikian juga di tempat wisata. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00 WIB.

Lihat juga...