Targetkan Eliminasi Tb 2030, Pemerintah Tetapkan Langkah Percepatan

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Sesuai dengan PP No 67 tahun 2021, maka penempatan Tb dalam berbagai pertimbangan kebijakan pemerintah daerah maupun pusat menjadi bagian upaya percepatan eliminasi Tb tahun 2030.

“Termasuk pelibatan masyarakat, seperti yang dilakukan pada penanganan COVID 19, akan menjadi bagian strategi nasional dalam upaya mengeliminasi atau menurunkan angka Tb di Indonesia,” ujarnya lagi.

Sebagai indikator, Maxi menyebutkan akan bersandar pada dua faktor. Yaitu angka kejadian (incidence rate) dan angka kematian.

“Targetnya penurunan pada dua indikator tersebut. Yaitu menjadi 65 kejadian dan enam kematian dari 100.000 penduduk pada tahun 2030,” tandasnya.

Maxi menyebutkan, upaya akselerasi cakupan penemuan dan pengobatan akan dilakukan pada 4 sektor.

“Pertama, melakukan penemuan kasus secara aktif terutama pada kelompok berisiko. Kedua, memaksimalkan kegiatan investigasi kontak bersama komunitas. Ketiga, perluasan pemberian TPT kepada anak, ODHA dan kontak serumah. Keempat, melaksanakan wajib lapor penemuan kasus Tb dan penguatan sistem surveilans Tb di semua fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Secara terpisah, Direktur Sekolah Paska Sarja Universitas Yarsi Jakarta, Tjandra Yoga Aditama menyampaikan, ada 1,4 juta orang yang meninggal pada tahun 2019 karena Tb. Dan 10 juta orang tercatat merupakan orang yang mengidap Tb dengan proporsi laki-laki 5,6 juta, wanita 3,2 juta dan 1,2 juta pada usia anak.

“Dua pertiga dari jumlah kasus itu tersebar di 8 negara. Yang pertama adalah India, diikuti Indonesia sebagai nomor dua. Selanjutnya secara berurut adalah China, Filipina, Pakistan, Nigeria, Bangladesh dan Afrika Selatan,” kata Tjandra Yoga.

Lihat juga...