Pemkot Sabang Mulai Memeriksa Sertifikat Vaksin Penumpang di Pelabuhan
Pada trip pertama tujuan Banda Aceh, kapal feri Aceh Hebat 2 mengangkut penumpang berjumlah 156 orang, kapal cepat Express Bahari mengangkut 72 orang, dan kapal cepat Putri Anggraini mengangkut 55 orang.
Merujuk pada seruan bersama Forkopimda Kota Sabang, tentang percepatan vaksinasi COVID-19 di Kota Sabang, penerapan sertifikat vaksinasi menjadi syarat wajib bagi penumpang yang akan berangkat dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya.
Rata-rata, masyarakat yang menggunakan transportasi laut itu sudah mengetahui dan telah melakukan vaksinasi sebelum bepergian. Sehingga pada saat membeli tiket, penumpang langsung menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas loket. “Penumpang hari ini sudah banyak yang tahu, sebelum membeli tiket harus menunjukkan sertifikat vaksin, karena dari jauh-jauh hari Pemkot Sabang bersama TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi,” katanya.
Namun, Agustiar menambahkan, apabila terdapat penumpang yang belum divaksin atau tidak mengetahui aturan wajib vaksin, maka pihaknya bekerja sama dengan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyediakan sarana vaksinasi di Pelabuhan Balohan. Tujuannya, memudahkan para penumpang untuk melakukan vaksinasi dan kemudian dapat melanjutkan perjalanan.