Pemkot Sabang Mulai Memeriksa Sertifikat Vaksin Penumpang di Pelabuhan

Petugas memantau kedatangan warga yang turun dari kapal feri di Pelabuhan Balohan Sabang, Senin (4/10/2021) - Foto Ant
BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang, Aceh, mulai melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin setiap penumpang, di Pelabuhan Balohan Sabang. Sertifikat vaksin menjadi syarat wajib dimiliki warga yang melakukan penjalanan ke daerah itu.
Kepala UPTD Pelabuhan Balohan Sabang, Agustiar mengatakan, penerapan pemberlakuan sertifikat vaksin di Pelabuhan Balohan Sabang, dimulai Senin (4/10/2021) dan diklaim sudah berjalan dengan lancar. “Penerapan sertifikat vaksin hari pertama ini tidak ada kendala dan cenderung berlangsung normal, meski ada pengurangan jumlah penumpang di kapal cepat,” katanya, Senin (4/10/2021).

Pada trip pertama tujuan Banda Aceh, kapal feri Aceh Hebat 2 mengangkut penumpang berjumlah 156 orang, kapal cepat Express Bahari mengangkut 72 orang, dan kapal cepat Putri Anggraini mengangkut 55 orang.

Merujuk pada seruan bersama Forkopimda Kota Sabang, tentang percepatan vaksinasi COVID-19 di Kota Sabang, penerapan sertifikat vaksinasi menjadi syarat wajib bagi penumpang yang akan berangkat dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya.

Rata-rata, masyarakat yang menggunakan transportasi laut itu sudah mengetahui dan telah melakukan vaksinasi sebelum bepergian. Sehingga pada saat membeli tiket, penumpang langsung menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas loket. “Penumpang hari ini sudah banyak yang tahu, sebelum membeli tiket harus menunjukkan sertifikat vaksin, karena dari jauh-jauh hari Pemkot Sabang bersama TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi,” katanya.

Namun, Agustiar menambahkan, apabila terdapat penumpang yang belum divaksin atau tidak mengetahui aturan wajib vaksin, maka pihaknya bekerja sama dengan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyediakan sarana vaksinasi di Pelabuhan Balohan. Tujuannya, memudahkan para penumpang untuk melakukan vaksinasi dan kemudian dapat melanjutkan perjalanan.

Lihat juga...