Hakim MK Ini Dorong Finalisasi RUU KUHP

Terkait dengan perkara pengujian materi KUHP terhadap UUD NRI Tahun 1945 ini, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Leonardo Siahaan dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Fransiscus Arian Sinaga mengajukan permohonan pengujian Pasal 288 dan Pasal 293 KUHP terhadap Pasal 28D dan Pasal 28G UUD NRI Tahun 1945.

Menurut hakim MK ini, perlu ada finalisasi RUU KUHP untuk memberikan kepastian terkait dengan Pasal 420 dan Pasal 423 yang menjadi rujukan dalam keterangan DPR dalam penuntasan perkara ini.

“Saya kira, mungkin nanti bisa dilengkapi setidak-tidaknya Pasal 420 dan Pasal 423 agar bisa dibandingkan dengan norma yang dikaitkan dengan pemohon,” tutur Daniel. (Ant)

Lihat juga...