KPK Menahan 17 Tersangka Kasus Suap Pengisian Kades di Pemkab Probolinggo
Mereka yang ditahan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH). Ke-11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK, Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya ada, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka , Samsuddin (SD), ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang, sebagai tersangka kasus suap jabatan kades di Probolinggo. Mereka terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap. Adapun lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama, sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Empat tersangka merupakan penerima suap adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) , yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggom Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).
Kemudian, Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Kemudian satu tersangka lainnya, yang telah ditahan merupakan pemberi suap, yaitu Sumarto, selaku ASN Pemkab Probolinggo. Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo, yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat. KPK menyebut, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan, yang juga suami Puput.
Sebagai penerima, empat orang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)