KPK Menahan 17 Tersangka Kasus Suap Pengisian Kades di Pemkab Probolinggo
Mereka yang ditahan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH). Ke-11 tersangka itu ditahan di Rutan KPK, Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Selanjutnya ada, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Kemudian, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Tersangka , Samsuddin (SD), ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 orang, sebagai tersangka kasus suap jabatan kades di Probolinggo. Mereka terdiri dari empat orang sebagai penerima dan 18 orang pemberi suap. Adapun lima tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama, sejak 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021.
Empat tersangka merupakan penerima suap adalah, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) , yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Anggota DPR RI dan mantan Bupati Probolinggom Hasan Aminuddin (HA), yang juga suami Puput ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK).