KKP Sesalkan Warga Konsumsi Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pamuji Lestari menyesalkan tindakan warga yang mengkonsumsi ikan hiu paus (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Cirarangan, Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

“Tindakan warga tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi. Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Tari di Jakarta melalui keterangan yang diterima Cendana News, Selasa (28/9/2021).

Hal lain sambungnya tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

Adapun ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, tegasnya, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2. Untuk dia meminta kejadian serupa terulang kembali.

Lebih lanjut Tari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri menyampaikan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur.

Lihat juga...