Keluarga Pasien di Sikka Sesalkan Pernyataan Positif Covid-19

Redaktur: Muhsin Efri Yanto

Disebutkan, keluarga tidak menerimanya kenapa saudari mereka dikatakan positif Covid-19 tanpa ada surat keterangan hasil pemeriksaan.

“Kalau ibu ini meninggal karena memang sudah takdirnya kami menerimanya. Namun pernyataan bahwa ibu ini meninggal dan karena penyakit Covid-19 membuat keluarga tidak menerimanya,” tegasnya.

Petronela katakan, sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan tenaga kesehatan di RS TC Hillers Maumere, namun akhirnya keluarga merelakan almarhumah dimakamkan di pemakaman Covid-19.

Sementara itu, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten Sikka, dr. Clara Yosefine Francis, MPH menegaskan, seorang pasien sebelum mendapatkan pelayanan di rumah sakit wajib melaksanakan pemeriksaan rapid antigen.

Clara mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memudahkan dalam pelayanan sebab apabila statusnya positif Covid-19 maka pasien tersebut akan dipisahkan dari pasien lain yang berstatus negatif Covid-19.

“Bila menjalani rawat inap maka pasien akan ditempatkan di ruang perawatan khusus bagi pasien Covid-19. Ini dilakukan agar tenaga medis yang menanganinya bisa mengenakan alat pelindung diri lengkap,” ungkapnya.

Clara menekankan, setiap orang yang menjalani pemeriksaan rapid antigen maupun swab akan diberikan surat hasil pemeriksaan yang menerangkan statusnya.

Lihat juga...