Dua Tradisi Kota Bekasi Diakui sebagai Warisan Tak Benda

Editor: Makmun Hidayat

Menurutnya, masih ada peluang untuk memajukan tradisi di daerah agar diakui di tingkat provinsi atau tingkat nasional sebagai bentuk pelestarian tradisi. Hal itu sebagai bentuk menjaga budaya agar tetap dikenal di masyarakat, tapi harusnya pemerintah yang menunjuk.

“Kami siap mementori jika ada kelurahan ataupun kecamatan yang ingin mengajukan tradisi di wilayahnya yang masih dipertahankan. Harusnya Disparbud merekomendasikan itu di setiap kelurahan kecamatan, bukan kami mencari-cari lagi,” jelas Aki Maja mengakui bahwa pengajuan dua tradisi di Kota Bekasi itu dilakukan personal melalui KOASI ke Disparbud Kota Bekasi.

Namun demikian jelasnya atas persetujuan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi ketika itu, melakukan reka cipta atas nama komunitas dan Kranggan atas nama masyarakat Kranggan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi M. Ridwan, dikonfirmasi terpisah membenarkan pengakuan dua budaya di wilayahnya sebagai warisan tak benda dari Disparbud Provinsi Jabar. Tentunya akan ada rencana aksi atas pengakuan itu.

“Kami tentunya akan merencanakan aksi, dengan mengajukan kepada Wali Kota Bekasi terlebih dulu atas pengakuan dua tradisi di Kota Bekasi ini. Saya akan membicarakan dengan pelaku budaya sebelumnya,” jelas Ridwan.

Lihat juga...