BPKH Kelola Dana Haji, 2021 Sudah Tembus Rp152 Triliun
Editor: Makmun Hidayat
BANDUNG — Sejak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengambil alih pengelolaan keuangan haji pada tahun 2018 silam, saldo dana haji terus menunjukkan tren peningkatan. Dan di tahun 2021 ini, saldo dana haji disebut telah mencapai angka Rp152 triliun.
“Tahun ini dana haji belum selesai diaudit, tapi diperkirakan angkanya sudah lebih dari Rp150 triliun,” ujar Deputi Bidang Hukum dan Kepatuhan BPKH, Harry Alexander dalam webinar bertajuk Pengelolaan Dana Haji Sesuai UU dan Prinsip Syariah, yang diikuti Cendana News, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan data laporan keuangan BPKH yang telah diaudit, pada tahun 2018 saldo dana haji mencapai Rp112,35 triliun di mana 42 persen nya diinvestasikan, dan 58 persen ditempatkan di giro, tabungan dan deposito syariah.
Kemudian di tahun 2019 saldo dana haji meningkat 11 persen menjadi Rp124,32 triliun di mana 56 persen diinvestasikan, dan 44 persen ditempatkan. Lalu di tahun 2020 saldo sana haji kembali naik hingga 16 persen menjadi 144,907 triliun di mana 69 persen diinvestasikan, dan 31 persen ditempatkan.
“Kami memastikan bahwa pengelolaan keuangan haji baik yang investasi maupun penempatan, semua berbasis syariah. Jadi ada 5 prinsip yang kita pegang, pertama syariah, kedua kita kelola secara aman, ketiga secara prudent (hati-hati), memiliki nilai manfaat, dan terjamin likuiditasnya, minimal dua kali musim penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Harry.
Lebih lanjut, Harry menyebut, hingga 15 Juni 2021, jemaah haji tunggu Indonesia yang reguler telah mencapai 5.022.549 jemaah. Sementara untuk haji khusus daftar tunggunya mencapai 97.080 jemaah.
“Memang daftar tunggu ini semakin karena dua tahun terakhir kita tidak memberangkatkan jemaah. Tapi semoga saja tahun depan kita sudah mulai bisa kembali memberangkatkan jemaah Indonesia untuk berhaji,” tukas Harry.

Di forum yang sama, Wakil Ketua Umum I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Munifah Syanwani mengungkapkan, jemaah haji Indonesia patut bersyukur karena telah menerima cukup banyak nilai manfaat atas pengelolaan keuangan haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Salah satu nilai manfaat yang paling dirasakan jemaah adalah biaya ibadah haji reguler yang murah. Seharusnya biaya haji itu mencapai Rp70 juta sampai Rp75 juta, namun berkat pengelolaan keuangan haji yang baik, jemaah hanya membayar Rp35 juta sampai Rp45 juta saja, tergantung embarkasinya,” ujar Munifah.
Munifah menyebut, bahwa Indonesia merupakan negara yang paling banyak mengirimkan jemaah haji ke Saudi setiap tahunnya. Tercatat, pada tahun 2019, Indonesia mengirim 231.000 jemaah haji, disusul Pakistan dan India yang masing-masing mengirim 200.000 jemaah.
“Begitu besar jemaah haji kita ini. Dan yang saya terima, BPKH tahun 2019 itu memberikan subsidi biaya haji sebesar Rp6,81 triliun. Tentu sekali lagi kita patut bersyukur, karena dana haji kita dikelola dengan baik,” pungkas Munifah.