Bangkai Paus Sperma Terdampar di Perairan Pulau Arborek, Direlokasi
Editor: Makmun Hidayat
Plt. Dirjen Pengelolan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, kecepatan dan kesigapan pemerintah bersama masyarakat sejalan dengan kebijakan KKP agar masyarakat bersinergi dalam memberikan respons yang cepat dan tepat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar.
“Kebijakan ini telah diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut Periode 2018 – 2022, yang di dalamnya tertuang mengenai penanganan mamalia laut terdampar,” tegas Tari.
Menurutnya keberhasilan kawasan konservasi diukur melalui efektivitas pengelolaan kawasan yang dinilai setiap 1 tahun. Respons cepat penanganan terhadap mamalia laut terdampar termasuk dalam penilaian efektivitas pengelolaan kawasan.
Salah satu kriterianya adalah penilaian terhadap pemantauan sumber daya kawasan dan kemitraan sehingga kolaborasi antara KKP dengan UPTD BLUD Raja Ampat akan memberikan pengelolaan kawasan yang efektif bagi KKD Raja Ampat.
“Kami selalu siap melakukan pendampingan melakukan technical assistance (dukungan teknis) terhadap pengelolaannya,” pungkasnya.