Uni Eropa Keluarkan AS Dari Daftar Negara Aman untuk Bepergian

Patung Liberty terlihat saat matahari terbenam di Pelabuhan New York dari Brooklyn, New York, Amerika Serikat, Jumat (6/11/2020) - foto Ant
BRUSSELS – Pemerintah negara anggota Uni Eropa (EU), Senin (30/8/2021) sepakat untuk menghapus Amerika Serikat (AS) dari daftar EU untuk negara yang aman dari COVID-19 untuk perjalanan. Hal itu berarti, para pengunjung dari AS dan mereka yang berasal dari lima negara lain, kemungkinan akan menghadapi kontrol yang lebih ketat, seperti tes COVID-19 dan karantina.

Israel, Kosovo, Lebanon, Montenegro, dan Makedonia Utara, juga telah dihapus dari daftar EU untuk negara yang aman untuk perjalanan. Daftar tersebut berupaya menyatukan aturan perjalanan di seluruh blok Eropa itu, meskipun tidak mengikat masing-masing negara Uni Eropa. Setiap negara anggota EU bebas menentukan kebijakan perbatasan masing-masing.

Sudah beberapa negara Uni Eropa, seperti Jerman dan Belgia, mengkategorikan Amerika Serikat (AS) sebagai zona merah. Sehingga para pendatang dari AS perlu menjalani tes dan karantina. Sementara bagi Prancis dan Belanda, Amerika Serikat masih tergolong negara aman. Daftar itu sebagian besar disusun berdasarkan situasi COVID-19 di setiap negara, dan dengan faktor timbal balik.

Rata-rata kasus harian COVID-19 di AS telah meningkat menjadi lebih dari 450 per satu juta orang dalam sepekan, hingga 28 Agustus 2021, berdasarkan penghitungan Our World in Data. Padahal pada pertengahan Juni, angka kasus harian COVID-19 di AS berada di bawah 40, sehingga Uni Eropa menambahkan Amerika Serikat ke dalam daftar negara yang aman untuk perjalanan.

Data dari Our World in Data menunjukkan, angka kasus COVID-19 di Israel, Kosovo dan Montenegro bahkan lebih tinggi. Daftar negara aman untuk perjalanan yang dibuat EU sekarang hanya terdiri dari 17 negara, termasuk Kanada, Jepang, dan Selandia Baru.

Lihat juga...