Putuskan Kasasi Keluar, Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya
“Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021) malam.
Leonard menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun untuk terpidana Heru Hidayat dan Rp6,078 triliun untuk Benny Tjokro.
Setelah menerima putusan MA tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi. dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.