Putuskan Kasasi Keluar, Jaksa Eksekusi Enam Terpidana Korupsi Jiwasraya

Tangkapan layar konferensi pers virtual Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri), dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, terkait putusan sela dakwaan 13 perusahaan manajer investasi perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (18/8/2021) - foto Ant
JAKARTA – Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Para terpidana dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan pada Rabu (25/8/2021).

“Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021) malam.

Leonard menyebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA), yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisari PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokcrosaputro (Komisatis PT Hanson Internasional), dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun  untuk terpidana Heru Hidayat dan Rp6,078 triliun untuk Benny Tjokro.

Sementara untuk terpidana Direksi Jiwasraya, Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dijatuhi pidana penjaran selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dihukum pidana penjara selama 18 tahun. Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah menerima putusan MA tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan eksekusi. dengan mengirim terpidana ke lembaga pemasyarakatan. Terpidana Heru Hidayat, Syahwirman dan Joko Hartono, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. Sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara Benny Tjokcrosaputro dijembloskan ke Lapas Cipinang.

Lihat juga...