Masuk Jateng, Pengguna Kendaraan Wajib Milki Aplikasi Pedulilindungi

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Bagi masyarakat pengguna kendaraan yang akan memasuki wilayah Jawa Tengah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diarahkan untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi, sebagai salah satu upaya Polda Jateng dalam mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Kami minta bagi seluruh pengguna kendaraan yang akan memasuki Jateng, untuk mengunduh aplikasi pedulilindungi di handphone masing-masing.  Termasuk bagi masyarakat Jateng untuk mengunduhnya. Hal ini nantinya akan kita lakukan pemeriksaan di sela penyekatan kendaraan yang kita lakukan di pintu masuk Jateng,” papar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafirudin, di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan, upaya tersebut menjadi salah satu langkah Polda Jateng dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Kita telah melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan untuk mengunduh aplikasi tersebut. Seluruh anggota telah membawa banner maupun plang untuk memberikan informasi pengguna kendaraan terkait aplikasi pedulilindungi,” terang Kombes Rudy.

Selanjutnya, polisi akan melakukan verifikasi vaksinasi pada pengguna jalan. Jika belum men-download aplikasi, maka anggota kepolisian memandu pengguna jalan untuk mengunduhnya.

“Jadi diharapkan seluruh masyarakat di Jawa Tengah telah men-download aplikasi itu. Bila ditemukan masyarakat yang belum vaksin maupun PCR, mereka akan diarahkan untuk segera vaksin maupun melaksanakan tes PCR,” lanjutnya.

Dijelaskan, seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 mendatang, pihaknya juga akan terus melanjutkan penyekatan. Dalam kegiatan tersebut, Polda Jateng memeriksa sertifikat vaksin, surat bebas Covid, serta aplikasi pedulilindungi di ponsel pengguna jalan. Upaya-upaya tersebut disertai imbauan dan pengecekan penerapan prokes di sejumlah rest area.

Lihat juga...