Kemenkeu Sebut 1,3 Juta Usaha Mikro Telah Manfaatkan Pembiayaan UMi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
“Cara menghadapi konsumennya jelas berbeda. Cara pengemasan produk berbeda. Strategi pemasarannya berbeda. Maka dari itu saya minta pendampingan terus dilakukan,” tukas Hadiyanto.
Di forum yang sama, Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Ririn Kadariyah menambahkan, bahwa kriteria penerima pembiayaan UMi antara lain adalah tidak sedang mengakses kredit pemerintah, serta harus warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini pencairan dana pembiayaan UMi dapat dilakukan baik secara tunai maupun uang elektronik. Plafon maksimal pembiayaan UMi juga telah meningkat hingga hingga Rp20 juta,” tandas Ririn.
Adapun terkait penyalurannya, lanjut Ririn, PIP menyalurkannya kepada para penyalur, yakni Koperasi maupun Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM) melalui pembiayaan konvensional dan syariah.
“Ini polanya ada dua, yaitu pola langsung dimana penyalur langsung menyalurkan pembiayaan kepada debitur. Kemudian pola tidak langsung dimana penyalur menyalurkan pembiayaan melalui koperasi dan LKM,” pungkas Ririn.