Kemenkeu Cairkan Bantuan Subsidi Upah Rp947,499 Miliar
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) pada hari ini, Selasa (10/8/2021) telah mencairkan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) ke rekening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp947,499 miliar.
“Anggaran BSU sudah kita cairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII. Selanjutnya, anggaran tersebut akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar, sebanyak 947.499 orang,” ujar Dirjen Perbendaharaan, Hadiyanto dalam keterangan tertulis.
Hadiyanto mengungkapkan, bahwa pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Di tengah pandemi masih banyak perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya. Kita harap BSU ini bisa membantu mereka dan mencegah pemutusan hubungan kerja bagi karyawan mereka,” tandasnya.
Sementara itu, dalam keterangan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, bahwa BSU hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai ketetapan pemerintah.
“Penerima BSU akan mendapatkan masing-masing Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan, jadi total Rp1 juta. Dan ini akan disalurkan sekaligus dalam satu bulan,” ujar Ida.
Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
“Nanti bank-bank Himbara yang akan menyalurkan langsung ke rekening penerima. Bagi yang tidak memiliki rekening Himbara, maka akan kami bukakan tabungan baru, jadi penerima BSU tinggal datang saja ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan,” pungkas Ida.