Friksi Antara Lingkungan dengan Pembangunan, Butuh Penegakan Hukum

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Penegakan hukum lingkungan menjadi titik penting dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Karena walaupun konsep dan teori hukum sudah banyak yang dibuat tanpa adanya penegakan hukum yang mematuhi konsepsi berkelanjutan maka friksi antara kubu pembangunan dan kubu lingkungan masih akan tetap terus terjadi.

Kepala Departemen Hukum Lingkungan Tata Ruang dan Agraria Universitas Padjajaran, Dr. Imamulhadi, SH, MH, menyatakan masalah yang sering terjadi pada hukum lingkungan adalah pada penegakan hukum itu sendiri.

“Konsep, teori dan norma dalam pengelolaan dan pengaturan lingkungan hidup sudah komplet. Baik skala nasional maupun internasional. Tapi faktanya, kondisi lingkungan kita belum ideal dan masih sering terjadi friksi antara lingkungan dengan pembangunan. Sehingga dibutuhkan konsepsi penegakan hukum berkelanjutan yang mematuhi indikator pembangunan berkelanjutan,” kata Imamulhadi dalam acara online hukum lingkungan, yang diikuti Cendana News, Rabu (11/8/2021).

Dalam menyelesaikan friksi inilah, hukum lingkungan akan menjadi win-win solution, di mana pembangunan yang terjadi haruslah memenuhi indikator pembangunan yang berkelanjutan.

“Hukum harus berada di tengah dan menerapkan keadilan tanpa berpihak pada lingkungan atau pembangunan. Hukum harus berpihak pada sesuatu yang seharusnya, berpihak pada kebenaran,” ucapnya.

Hal ini diwujudkan dalam praktik kebijakan hukum dimana para pelaku hukum harus senantiasa menguji keputusan-keputusannya dengan indikator-indikator keberlanjutan secara ekologi, ekonomi dan sosial.

“Indikator pengambilan keputusan dalam kasus hukum lingkungan harus berpatokan pada pengutamaan pemulihan lingkungan hidup, tidak menyebabkan terganggunya pertumbuhan dan aktivitas ekonomi, menjamin masyarakat terbebas dari potensi kehilangan penghasilan dan kehilangan pekerjaan maupun penghidupan yang layak, menjamin masyarakat tidak terancam dampak kerusakan lingkungan, menjamin lingkungan tidak kembali rusak dan mencegah bahaya lingkungan,” ucapnya lagi.

Sebagai contoh, kasus PT Nasional Sogo Prima pada tahun 2014 di PN Jakarta Selatan, yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Kabupaten Meranti Riau.

“Atas pelanggaran pada Ayat 1a Pasal 69 UUPPLH 2009, PT Nasional Sogo Prima diwajibkan membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp1 triliun lebih. Padahal asetnya sendiri hanya Rp80 miliar. Hal ini mengakibatkan perusahaan akhirnya tutup,” kata Imamulhadi.

Padahal, ada tenaga kerja dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pula pada perusahaan tersebut.

“Sebagai solusi, saya mengharapkan keputusan hukum harusnya mengadopsi Ayat e Pasal 119 UUPPLH 2009 yang menyatakan direksi tidak cakap dan menetapkan perusahaan dalam pengampuan. Sehingga negara bisa menunjuk direksi baru yang memiliki kompetensi untuk mengubah perusahaan tersebut menjadi perusahaan ramah lingkungan dan secara bertahap memenuhi putusan pengadilan. Jika perusahaan sudah menjadi baik yang berdasar pada indikator berkelanjutan baru lah dikembalikan pada pihak pemilik,” paparnya.

Imamulhadi menjelaskan kesadaran akan lingkungan hidup pertama kali muncul saat laporan Dewan Ekonomi Nasional PBB tahun 1968 yang menyatakan bahwa pembangunan ekonomi dunia dekade 1960-1970 telah menimbulkan efek samping kehancuran lingkungan.

“Saat itu lah masyarakat dunia mulai tersadar, terutama pada kasus Teluk Minamata. Bahwa pembangunan memiliki dampak pada lingkungan. Dan mulai mengadakan konferensi tingkat dunia pada tahun 1972 yang dikenal dengan Stockholm 1972 yang mengeluarkan resolusi eco-development, di mana suatu pembangunan tak boleh mengabaikan lingkungan,” urainya.

Sebagai aplikasi resolusi ini, para negara maju menghalangi negara berkembang untuk memanfaatkan sumber daya alam dalam melakukan pembangunan.

“Akhirnya timbul friksi antara aktivis pecinta lingkungan dengan para pembangun. Banyak pembangunan yang dilakukan oleh negara berkembang akhirnya ditolak atau diprotes oleh para aktivis ini. Tentunya ini menjadi kerugian bagi negara berkembang dan akhirnya mendorong suatu gagasan yang memadukan lingkungan hidup dengan pembangunan yang kita kenal dengan nama Sustainable Development,” urainya lagi.

Tapi dalam perjalanannya, gagasan ini hanya seperti jargon dan belum berjalan lancar dan yang nanti akan diselenggarakan di Johannesburg.

“Dalam menjalankan pembangunan tidak boleh mengabaikan sisi ekologi dan sosialnya. Sehingga pembangunan yang dilakukan sesuai dengan fungsi peruntukan dan tak melebihi baku mutu secara optimal dari sumber daya tersebut dan berdampak positif pada masyarakat. Kondisi ini lah yang akan dikawal oleh hukum lingkungan,” tandasnya.

Lihat juga...