Badan Pangan Nasional Diharap tak Dibatasi pada Sembilan Komoditas

“Pasal 28 dan 29 memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional untuk mengambil kebijakan importasi termasuk penentuan HPP yang selama ini menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Dengan kewenangan ini Badan Pangan Nasional memiliki kekuatan dan harusnya bebas dari intervensi pihak lain dalam membuat kebijakan terlebih keberadaannya langsung di bawah presiden,” paparnya.

Seperti diketahui, sebagai institusi baru yang berada langsung di bawah presiden, Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan membuat regulasi dan kebijakan pangan, terutama untuk sembilan komoditas pangan yang ditanganinya.

Pasal 45 dan Pasal 50 Perpres Nomor 66/2021 menjelaskan bahwa peran Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Pertanian akan diserap ke dalam Badan Pangan Nasional.

Badan yang baru ini juga diberi kewenangan memberikan penugasan kepada Bulog sebagai pelaksana kebijakan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3c dan Pasal 29 tentang pengadaan, distribusi dan penyimpanan cadangan pangan pemerintah. (Ant)

Lihat juga...